Pembiayaan Talangan Haji merupakan salah satu produk pembiayaan Bank yang berlandaskan fatwa Dewan Syariah Nasional yang diperkuat oleh Ijtimak Ulama Komisi Fatwa seluruh Indonesia. Dana talangan haji diberikan kepada nasabah yang mampu melunasinya sebelum melaksanakan ibadah haji.
Facebook Comments Box